Cuti Melahirkan Berapa Lama? Aturan Terbaru dan Hak Ibu Menyusui
Cuti melahirkan berapa lama menurut aturan terbaru? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), ibu bekerja berhak atas cuti melahirkan paling singkat 3 bulan. Bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, cuti dapat ditambah paling lama 3 bulan berikutnya.
Berapa Lama Cuti Melahirkan Menurut UU KIA?
- Cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
- Cuti dapat ditambah paling lama 3 bulan berikutnya bila ada kondisi khusus, sehingga totalnya bisa mencapai 6 bulan.
- Upah dibayar penuh untuk bulan pertama sampai bulan keempat, lalu 75% untuk bulan kelima dan keenam.
- Suami berhak atas cuti pendampingan persalinan selama 2 hari, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya.
Jadi, jawaban untuk pertanyaan cuti melahirkan berapa bulan adalah 3 bulan sebagai hak dasar. Tambahan 3 bulan berikutnya hanya berlaku bila kondisi khusus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud undang-undang meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan. Kondisi ini juga berlaku bila bayi yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.
Bila ibu mengalami keguguran, UU KIA memberikan waktu istirahat 1,5 bulan. Lamanya juga bisa mengikuti surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Tabel Ringkas Hak Cuti Ibu dan Suami

Mengetahui berapa lama cuti melahirkan dan cuti pendampingan sejak awal membantu Bunda dan pasangan menyusun rencana bersama atasan. Berikut ringkasan aturan UU KIA cuti melahirkan untuk ibu dan suami:
| Penerima hak | Keadaan | Lama cuti | Dasar aturan |
|---|---|---|---|
| Ibu bekerja | Melahirkan | Paling singkat 3 bulan pertama | Pasal 4 ayat (3) huruf a |
| Ibu bekerja | Melahirkan dengan kondisi khusus | Tambahan paling lama 3 bulan berikutnya, dengan surat keterangan dokter | Pasal 4 ayat (3) huruf a dan ayat (5) |
| Ibu bekerja | Keguguran | Istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan | Pasal 4 ayat (3) huruf b |
| Suami | Istri melahirkan | 2 hari, dapat ditambah paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan | Pasal 6 ayat (2) huruf a |
| Suami | Istri keguguran | 2 hari | Pasal 6 ayat (2) huruf b |
UU KIA juga mewajibkan suami diberi waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau bayi yang mengalami masalah kesehatan atau komplikasi. Bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri, ketentuannya diatur dalam peraturan di bidang masing-masing.
Apakah Gaji Tetap Dibayar Selama Cuti Melahirkan?
Bunda tidak perlu khawatir kehilangan penghasilan selama masa pemulihan setelah persalinan. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU KIA, upah dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan tetap penuh untuk bulan keempat.
Bila cuti diperpanjang karena kondisi khusus, upah untuk bulan kelima dan bulan keenam dibayar sebesar 75% dari upah. Ketentuan ini berlaku untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan sesuai undang-undang.
Ibu yang sedang menjalankan cuti melahirkan atau istirahat keguguran juga tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Hak lainnya sebagai pekerja tetap berlaku sesuai peraturan di bidang ketenagakerjaan.
Hak Menyusui dan Memerah ASI Setelah Kembali Bekerja
Setelah masa cuti selesai, UU KIA tetap melindungi ibu yang ingin melanjutkan pemberian ASI. Ibu bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.
Hak ini sejalan dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut meminta pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui selama waktu kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 juga mengatur penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah ASI di tempat kerja. Jadwal dan jumlah sesi memerah tidak diatur rinci, jadi sebaiknya dibicarakan dengan atasan atau bagian HR sebelum kembali bekerja.
Informasi aturan di artikel ini bersifat umum dan disajikan sebagai edukasi, bukan nasihat hukum.
Menyiapkan Stok ASIP dan Pompa ASI Sebelum Cuti Berakhir

Menjelang akhir masa cuti, menyiapkan stok ASI perah (ASIP) membantu transisi kembali bekerja berjalan lebih tenang. Bunda bisa mulai membiasakan jadwal memerah beberapa minggu sebelum masuk kantor, lalu menyimpan hasilnya sedikit demi sedikit. Panduan rinci tentang hal ini dibahas dalam artikel Stok ASIP Sebelum Kerja.
Alat yang sesuai dengan rutinitas akan memudahkan proses memerah, baik di rumah maupun di kantor. Hegen menyediakan tiga jenis pompa ASI untuk kebutuhan yang berbeda. Ketiganya adalah Hegen PCTO™ Double Electric Breast Pump (SoftSqround™), Hegen PCTO™ Wearable Breast Pump, dan Hegen PCTO Manual Breast Pump Kit (SoftSqround™). Hegen menyebut daya hisap pompa elektriknya sebagai hospital-grade suction.
Pompa elektrik dan manual Hegen memakai corong SoftSqround™ berukuran 22mm di dalam paket. Corong pengganti tersedia dalam ukuran 25mm, 28mm, dan 31mm bila Bunda membutuhkan ukuran lain.
Hasil perahan dapat langsung disimpan dalam wadah ASIP Hegen PCTO™ Breast Milk Storage PPSU, yang tersedia dalam ukuran 60ml dan 150ml. Paket pompa elektrik ganda sudah berisi dua wadah 150ml, sedangkan paket pompa manual berisi satu wadah. Saat Bunda bekerja, wadah ini dapat dipasang collar dan dot sehingga menjadi botol susu PPSU Hegen untuk memberi ASIP kepada Si Kecil.
FAQ Gaji dan Hak Menyusui di Kantor
Apakah upah bulan keempat dibayar penuh?
Ya. UU KIA menetapkan upah penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat. Upah menjadi 75% baru pada bulan kelima dan keenam.
Bagaimana bila perusahaan tidak memberikan hak cuti?
Bila ibu diberhentikan atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Apakah kantor wajib memberi waktu untuk memerah ASI?
Undang-undang memberi ibu bekerja hak atas kesempatan dan fasilitas untuk laktasi selama waktu kerja. Pengaturan teknisnya, seperti ruang laktasi dan jadwal memerah, sebaiknya disepakati bersama pemberi kerja.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
- Hegen Indonesia, FAQ dan halaman produk, hegen.co.id